Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2024/PA.Bkls 1.Rahmawita Qurniawati binti Rahmad
2.Harun Ade Qurniawan bin Rahmad
3.Wahyu Qurniawan bin Rahmad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2024/PA.Bkls
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rahmawita Qurniawati binti Rahmad
2Harun Ade Qurniawan bin Rahmad
3Wahyu Qurniawan bin Rahmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhum Rahmad bin Juralib telah meninggal pada tanggal 3 Juni 2003 di Rumah Sakit Pekanbaru karena sakit dan dalam keadaan memeluk agama islam dan Almarhumah Hj. Rosimah Ar binti M. Ali telah meninggal pada tanggal 30 Juli 2021 di Rumah Sakit Siak karena sakit dan dalam keadaan memeluk agama islam;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Rahmad bin Juralib dan Almarhumah  Hj. Rosimah Ar binti M. Ali yaitu :
  • Rahmawita Qurniawati binti Rahmad, sebagai anak perempuan Kandung;
  • Harun Ade Qurniawan bin Rahmad, sebagai anak laki-laki kandung;
  • Wahyu Qurniawan bin Rahmad, sebagai anak laki-laki kandung;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Demikianlah permohonan  Penetapan Ahli Waris ini disampaikan, agar kiranya dapat dikabulkan, dan kami ucapkan terima kasih;

Wassalamu’alaikum wr wb

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak